Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bansos BLT PKH 2021

- 13 Januari 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Anggaran yang telah dipersiapkan adalah sebesar Rp 28,7 triliun. Program tersebut ditujukan pemerintah untuk meringankan masyarakat terdampak COVID-19.

Seperti diketahui, PKH akan disampaikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam 4 kali penyaluran yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Presiden Joko Widodo

Program bantuan ini akan disalurkan kepada Keluarga Miskin yang sudah masuk dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Adapun komponen anggota keluarga yang juga akan mendapatkan bantuan tersebut adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia.

Dalam bantuan ini rincian dana bantuan yang bakal diterima sebagaimana berikut:

Baca Juga: Mulai 14 Januari 2021, Wagub DIY Jadi Orang Pertama yang Terima Vaksin COVID-19 di DIY

1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,  
5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Lantas, cara untuk mendapatkan bantuan tersebut sebagaimana berikut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Disuntik Vaksin, Nagita Slavina dan Anak Nonton Bareng di Rumah

Baca Juga: Drama The Penthouse Season 2 Rilis Teaser, Begini Reaksi Para Cast

1. Pertama-tama adalah  wajib untuk memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Jika tidak memiliki kartu tersebut, terlebih dulu lakukan pengajuan ke RT/RW untuk nantinya disampaikan ke kelurahan.
3. Jika setelah ditelusuri pihak terkait Anda memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka Kepala Desa akan lapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah segala prosedur selesai dilakukan, maka Anda  bisa menerima kartu PKH lalu melakukan pengambilan dana bantuan sesuai dengan haknya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x