10 Juta Penerima Manfaat Akan Terima Bansos BLT PKH yang Cair Hari Ini, Ini Kriterianya

- 4 Januari 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyebutkan bahwa 10 juta penerima manfaat akan mendapatkan bansos BLT PKH dari Kemensos yang mulai cair hari ini, 4 Januari 2021.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ini termasuk dalam 6 bantuan yang dicairkan pemerintah sejak awal Januari 2021.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp28,709 triliun yang akan disalurkan dapam empat tahap yakni, bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Bank Himbara yang ditunjuk oleh Kemensos.

Baca Juga: Cair Hari Ini Bansos BST Rp 300 Ribu, dari Kemensos, Cek Nama Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

Inilah besaran dana yang akan diterima oleh KPM PKH:

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 250.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 250.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 75.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 125.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 166.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 200.000,-
Kategori Lanjut Usia: Rp. 200.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca Juga: Kenapa Tagar #SorryJungIn Trending? Ini Jawabannya

Masih dikutip dari laman Kemensos, inilah 3 kriteria penerima BLT KPM PKH.

1.Kriteria Komponen Kesehatan

Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Mulai Januari 2021 dan Syarat Berkasnya

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga saat menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, pada 29 Desember 2020 lalu sudah memberikan mandat pada Mensos Risma untuk bahwa pada awal Januari 2021 bantuan harus tersalurkan.

"Saya sudah sampaika bahwa awal Januari harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mahindra Gagal Kerjasama dengan Pabrik Otomotif Amerika Ford

Mensos Risma pun kembali mengingatkan bahwa bantan harus benar-benar dibelanjakan untuk sembako bukan barang-barang yang malah merusak kesehatan, seperti rokok.

"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah