2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Mulai Januari 2021 dan Syarat Berkasnya
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga saat menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, pada 29 Desember 2020 lalu sudah memberikan mandat pada Mensos Risma untuk bahwa pada awal Januari 2021 bantuan harus tersalurkan.
"Saya sudah sampaika bahwa awal Januari harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mahindra Gagal Kerjasama dengan Pabrik Otomotif Amerika Ford
Mensos Risma pun kembali mengingatkan bahwa bantan harus benar-benar dibelanjakan untuk sembako bukan barang-barang yang malah merusak kesehatan, seperti rokok.
"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.***