Baca Juga: Pilkada 2020 Gunungkidul, Pensiunan TNI Singkirkan Petahana
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran. Pihaknya pun menggandeng berbagai pihak di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.
“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.
Seperti yang sudah banyak diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program subsidi gaji yang diberikan Kemnaker kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Rizki DA Berikan Jawaban Menohok Atas Hujatan Netizen, Cek di Sini
Baca Juga: Salshabilla Adriani Kecelakaan, Cek Fakta Terbaru di Sini
Total dana bantuan per orang yakni senilai Rp 2,4 juta untuk 4 bulan yang disalurkan lewat 2 kali termin atau gelombang.
Bantuan itu disalurkan dalam dua gelombang dimana gelombang 1 untuk periode September dan Oktober. Lalu gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode November dan Desember. ***