Ada Wacana Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 14 Desember 2020, 16:42 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi corona dikabarkan akan diperpanjang.

Bantuan untuk pelaku UMKM itu merupakan hibah dana atau stimulus modal senilai Rp 2,4 juta untuk memulai usaha.

Meski pendaftaran bantuan tersebut sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.

Baca Juga: Peneliti Budaya Inggris Beberkan Skin Care yang Dipakai Ratu Elizabeth II

Pasalnya BLT UMKM dikabarkan masuk bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Bantuan Presiden BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Desember ini, Pastikan 5 Dokumen Ini Tersedia

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Sempat Bahas Skincare dengan Kartika Putri, Dokter Richard Berikan Klarifikasi  

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Performa Arsenal Kian Buruk, Arteta Bakal Panggil Ozil Untuk Main Lagi

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah