Kemenag Cairkan BLT Guru Madrasah, Cek Ketentuannya di Sini

- 12 Desember 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Taylor Swift Dirumorkan Akan Merilis Album Kesepuluh Bertajuk Woodvale

Sebelumnya, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam daftar nama guru yang mendapatkan bantuan ini.

Cara pengecekan tersebut yaitu:

1. Login lamansimpatika.kemenag.go.id

2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK

3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x