Wacana Dibuka Lagi Tahun 2021, Siapkan Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 11 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membuat wacana akan membuka lagi pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM pada tahun 2021.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yang sebelumnya belum sempat mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut dari Kemenkop UMK.

Bantuan ini bersifat hibah sehingga pelaku UMKM yang sudah mendapat insentif modal tidak perlu mengembalikannya.

Baca Juga: 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi, Arab, Bahasa Indonesia dan Arti, yang Baik Dibaca di Hari Jumat

Saat ini, proses penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM sedang di tahap verifikasi serta penyaluran untuk yang sudah mendaftar hingga akhir November 2020.

Wacana soal kemungkinan diperpanjangnya Banpres BLT UMKM ini diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Cair Desember, Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di Link dtks.kemensos.go.id

Wacana ini membuat para pelaku usaha berharap-harap. Para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk mencoba kesempatan menjadi penerima Banpres BLT UMKM di tahun 2021.

 

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Banpres BLT UMKM Desember 2020 di Sini

 

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Gatot dan Thiwul Panganan Jadul yang Masih Eksis

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur dan wajib segera melakukan verifikasi untuk pencairan. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah