Catat, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer dari Kemdikbud

- 10 Desember 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah menetapkan batas waktu pencairan dan pengaktifan rekening untuk BLT Guru Honorer hingga tahun 2021.

Walaupun ada waktu masih panjang untuk pencairan, ada sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib disiapkan sebelum mencairkan bantuan BLT guru honorer.

Meski disebut sebagai BLT Guru honorer, bantuan ini tak hanya menyasar kepada guru honorer saja. Melainkan ada pula guru lainnya yang memperoleh bantuan.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Selamat Hari Ibu yang Bisa Dikirimkan Kepada Ibu Tercinta

Total menurut Kemdikbud ada sekitar 2 juta orang penerima bantuan tersebut. Dikatakan Mendikbud bahwa proses penyaluran ini juga dilakukan secara bertahap.

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Baca Juga: Hore! Penonton Disuguhi Adegan 'Uwuu' Aldebaran dan Andin di Ikatan Cinta, Elsa Bakal Terima Karma

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Baca Juga: Sehari Sebelum Terkonfirmasi Positif COVID-19, Ustadz Yusuf Mansur Lakukan Ini

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: Mau Insentif Tambahan Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja? Isi Survei Evaluasi dengan Cara Berikut

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x