Catat, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer dari Kemdikbud

- 10 Desember 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Sehari Sebelum Terkonfirmasi Positif COVID-19, Ustadz Yusuf Mansur Lakukan Ini

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: Mau Insentif Tambahan Rp 150 Ribu dari Kartu Prakerja? Isi Survei Evaluasi dengan Cara Berikut

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x