Jangan Sampai Salah, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Kemdikbud

- 10 Desember 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: Inilah 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang di 2021, Mulai dari BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x