Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.
Baca Juga: Inilah 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang di 2021, Mulai dari BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***