Pengaktifan Rekening Pencairan BLT Guru Honorer Diperpanjang Hingga 2021 oleh Kemdikbud

- 8 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMARb-  Bagi para guru dan tenaga pendidik penerima bantuan BLT guru honorer atau subsidi gaji bagi guru dan tenaga pendidik yang belum menerima bantuan, Kemdikbud memperpanjang batas waktu pengaktifan rekening serta pencairan dana bantuan BLT guru honorer atau subsidi gaji bagi guru dan tenaga pendidik.

Hal ini dilakukan agar para guru penerima bantuan BLT guru honorer memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan segala berkas dokumen yang diperlukan. Tak hanya itu saja, para guru diwajibkan untuk terus mengupdate informasi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait pemberian BLT bagi guru honorer.

Kemdikbud menetapkan batas waktu untuk mencairkan bantuan tersebut hingga tahun 2021, sehingga guru dan tenaga pendidik yang berhak dapat bantuan harus segera mempersiapkan dokumen pencairan.

Baca Juga: Hore Masih Cair Bulan Desember, Ini Cara Cek Online Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos

Dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makariem, batas terakhir masih tahun 2021. Meski begitu, tentu guru, dosen dan tenaga pendidik non PNS harus mempersiapkan dokumen serta melihat informasi terkini.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan. Diberikan waktu yang panjang harapannya para guru dan tenaga pendidik bisa mendapatkan bantuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang memberikan bantuan kepada guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya dalam wujud bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan itu hanya diperuntukkan bagi para tenaga pendidik yang non PNS dan hanya dapat bantuan satu kali saja.

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memelihara Ikan Cupang

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan. Diantaranya ialah:

1. dosen

2. guru, 

3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

4. pendidik PAUD,

5. pendidik kesetaraan, 

6. tenaga perpustakaan, 

7. tenaga laboratorium, 

8. tenaga administrasi.

Baca Juga: Yes, 4 Bantuan Ini Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Ada Bansos BST hingga BLT UMKM

Rincian penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta ialah 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020 lalu.

Meski begitu, pihaknya memberikan batas pengaktifan rekening hingga tahun depan atau 2021.

Sehingga guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya masih memiliki banyak waktu. Kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Untuk mendapat bantuan ini, tentu ada syarat. Nadiem berharap dengan adanya persyaratan ini bisa membantu tenaga pendidik di Indonesia yang membutuhkan.

Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Daftar HP Xiaomi 2 Jutaan Recommend untuk Kado Natal, Cek di Sini!

Untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik yang ingin mencairkan BLT guru honorer, wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x