Ini Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair di Tahap 1-5, Akan Ada Tahap 6?

- 5 Desember 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 untuk subsidi gaji.

Padahal, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) sudah menyalurkan BPJS Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2  dari tahap 1 hingga tahap 5. 

BPJS subsidi upah tahap 5 adalah yang terakhir dicairkan sejak 25 November 2020 lalu. Namun, ada pekerja yang belum mendapat pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru 8 Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.


"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Merekayasa Lingkungan Agar Anggrek Tumbuh Sehat dan Subur Tanpa Pupuk

1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Pekerja yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 terpaksa tidak dapat menerima dana bantuan gara-gara rekening bank yang bermasalah.

Kembali ke persoalan rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, aturan itu sebenarnya sudah dimuat sebagai salah satu syarat agar bisa dapat BLT subsidi upah gelombang 2.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Desember 2020, Tak Mau Akui Hamil Anak Roy, Giliran Elsa Jebak Aldebaran?

Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Johyun Berry Good Diduga Membuat Staf Beresiko Tertular Virus Corona

Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah