KABAR JOGLOSEMAR - Hingga kini, penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 tidak kunjung cair.
Meskipun begitu, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berjanji akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 12,4 juta karyawan.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan kepada pekerja swasta yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Sudah Cair, Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer dan Dosen Non PNS
Berikut kriteria bagi calon penerima dana bantuan tersebut yang harus dipenuhi,
- peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Melampirkan bukti Nomor Induk Kependudukan.
- Masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, sejak tanggal 25 Agustus yang lalu, bantuan subsidi gaji karyawan swasta mulai cair.
Setiap bulannya penerima akan mendapatkan Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Ini Sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair, Salah Satunya ke Rekening Ini
Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran. Hal ini karenakan subsidi gaji tersebut akan diberikan setiap 2 bulan kepada para pekerja swasta.
Selain itu, terdapat beberapa syarat tambahan sebagai berikut.
- Peserta merupakan pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, bukan merupakan karyawan BUMN dan PNS.
- Cek kepesertaan BPJS melalui situs resmi BPJS, aplikasi BPJSTKU.
- Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika lupa email atau kata sandi.