BLT UMKM Tahap 2 Belum Cair? Berikut Tata Cara Penyaluran Dananya

- 4 Desember 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyampaikan kembali terkait program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. 

Melalui bantuan ini, pemerintah akan memberikan dana senilai Rp2,4 Juta pada pelaku usaha mikro. 

Baca Juga: Member BTS Berbicara soal Kehidupan Asmara

Sebanyak 12 juta orang pelaku usaha mikro menjadi target Pemerintah sebagai penerima bantuan.

Sebagai penyalur utama dana bantuan tersebut, pemerintah telah menunjuk bank Himbara, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. 

Selanjutnya, dana akan dicairkan ke rekening penerima. Hal ini diikuti juga dengan laporan penyaluran dana. 

Laporan itu disampaikan melalui sebuah pesan singkat (SMS). Pesan singkat ini digunakan sebagai bukti verifikasi ke bank penyalur dana bantuan. Selanjutnya peserta dapat menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait. 

Perlu diketahui, segala bentuk ketentuan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Seperti dilansir KabarJogloSemar dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM yang meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Istiqomah Laksanakan Giat Centhelan Jumat Berkah, Peduli Dampak Pandemi Covid-19

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Ini 4 Kemungkinannya

Sedangkan, calon penerima BPUM harus mendapat usul dari pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

-Kementerian / Lembaga

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Berikut tata cara penyaluran dana BLT UMKM

-pengusulan calon penerima 

-pembersihan data dan validasi data calon penerima

-penetapan penerima.

Baca Juga: Johyun Berry Good Diduga Membuat Staf Beresiko Tertular Virus Corona

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Ruben Onsu Buktikan Prestasi Betrand Petro, Trending di YouTube 5 Negara

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].*** (Andrea Widya Burhana/KabarJogloSemar)

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x