Sedangkan, calon penerima BPUM harus mendapat usul dari pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:
-Kementerian / Lembaga
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Berikut tata cara penyaluran dana BLT UMKM
-pengusulan calon penerima
-pembersihan data dan validasi data calon penerima
-penetapan penerima.