BLT Guru Honorer Cair, Siapkan Dokumen Ini untuk Cairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

- 4 Desember 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer. Sesuai namanya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS.

Bantuan ini dicairkan secara bertahap hingga akhir November dengan nominal Rp1,8 juta dan diterima oleh kurang lebih dua juta penerima.

Harapannya, bantuan ini dapat membantu para guru dan tendik yang terdampak pandemic COVID-19. Hal ini dituturkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Jin BTS Ulang Tahun, Ini 12 Ucapan Selamat Ulang Tahun dalam Bahasa Korea dan Artinya

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem, beberapa waktu lalu.

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Adapun, dokumen-dokumen yang diperlukan di antaranya:

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Ini 11 Fakta Jin BTS yang Perlu Kamu Ketahui

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

-Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Ibunda Berpulang Akibat Corona, Ririn Ekawati Ingatkan Hal Ini

Sebelumnya, cek nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara di bawah ini:

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2.Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3.Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4.Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Baca Juga: Ellen Page Akui Transgender Jadi Pria, Sekarang Namanya Jadi Elliot

5.Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.***

(Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglosemar)

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah