Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.
Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***(Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)
Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.
Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.***(Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)
Editor: Sunti Melati
Sumber: Kemnaker