9 Langkah Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap yang Sudah Cair

- 28 November 2020, 09:40 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 9 langkah untuk cek nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5. Cara cek tersebut dengan login ke kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) sudah mencairkan BLT subsidi upah tahap 5 ke rekening pekerja.

Dana bantuan yang ditransfer adalah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020.

Baca Juga: Menegangkan! Babak Top 5 MasterChef Indonesia, Al dan Andin Ikatan Cinta Kejar Penculik

Pencairan tahap 5 ini sudah dilakukan sejak Selasa, 24 November 2020, menyusul tahap 1,2,3, dan 4 yang sudah dilakukan lebih dulu.

Tercatat, pencairan subsidi gaji gelombang 2 sudah dicairkan dari Kemnaker untuk 10,48 juta orang dari jumlah target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Sementara sisanya sudah disalurkan oleh Kemnaker pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

Baca Juga: Catat Ini Jadwal MasterChef Indonesia Season 7 dan Ikatan Cinta

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Berikut ini 9 cara untuk mengecek nama penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang 2:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Berikut 6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM, Cek dan Segera Lengkapi Semua Berkas

Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur di Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020, Ini Rincian Tanggalnya

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Baca Juga: Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kulit yang Terbakar Kena Wajan Panas

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x