Berikut 6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM, Cek dan Segera Lengkapi Semua Berkas

- 28 November 2020, 08:31 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar
KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah mengeluarkan kebijakan Banpres kepada 3 juta pelaku UMKM.

Hal ini dilakukan agar usaha para pelaku UMKM dapat terus berjalan ditengah masa pandemi yang membuat ekonomi memburuk.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahap 5 BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Sini

Bagi para pelaku UMKM jangan sia-siakan kesempatan ini, cek informasi BPUM BLT UMKM di situs Kemenkop UMKM dan segera lengkapi seluruh berkas persayaratanya.

Berikut 6 persyaratan yang harus disiapkan : 

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Cek Nama Penerima Gelombang 2 di Link Ini

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Di penghujung tahun 2020 ini pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsun Tunai (BLT) melalui beberapa program.

Sebut saja, kartu prakerja gelombang 11, BST Bansos Rp 500 per KK, hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Simak Tips Merawat Ikan Louhan Agar Tetap Sehat dan Glowing

Bantuan yang juga disebut dengan BLT UMKM ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM. Bantuan ini akan diberikan satu kali.

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk pelaku UMKM untuk mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

BLT UMKM ini adalah dana hibah untuk stimulus agar UMKM tetap bertahan dan mampu menjalankan roda usahanya di tengah pandemi Corona.

Banpres Produktif ini sudah pernah dilaksanakan dan pada tahap pertama total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM.

Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi, BPPTKG Ingatkan Ada Potensi Bahaya

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar. Lalu, bagaimana cara daftar bantuan UMKM tersebut?

Dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 November: Reyna Diculik, Al Bakal Kehilangan Hak Asuh?

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x