Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Lapor dan Buat Pengaduan

- 25 November 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair, pekerja yang belum dapat bantuan bisa buat laporan dan pengaduan dengan cara yang sudah disediakan oleh kemnaker.

Untuk membuat pengaduan bisa lapor di kemnaker.go.id atau layanan lain yang tersedia.

Saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap 5.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mencairkan gelombang 2 BLT BPJS Subsidi Upah kepada sebanyak 10,48 juta pekerja pada tahap 1 hingga tahap 4.

Baca Juga: Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, Ini Tanggalnya Setelah Direvisi

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 6 Fakta Terkait KPK Tangkap Menteri KKP Sepulang dari Amerika Serikat

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Kala Susi Pudjiastuti Larang Ekspor Benih Lobster, Namun Diizinkan Menteri KKP Edhy Prabowo

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair.

Baca Juga: Netizen Ingatkan Kalina Ocktaranny Agar Tidak Dibutakan Cinta: Kenapa Harus Vicky Prasetyo?

Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui cara berikut ini.
1. Melalui telepon 021-50816000

2. Melalui whatsapp 08119303305

3. Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
a. Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Lalu buat pengaduan

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan keempat bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 5 tahap.

Tahap 1 dicairkan oleh kemnaker kepada sebanyak 2.180.382 pekerja. Kemudian pada tahap 2 disalurkan lagi untuk 2.713.434 pekerja.

Baca Juga: Alhamdullilah! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Buruan Cek Penerima Bantuan di Sini

Lalu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 untuk 3.149.031 pekerja. Kemudian disusul dengan tahap 4 dengan jumlah penerima 2.442.289 pekerja.

Untuk tahap 5 masih belum diketahui jumlah pencairannya.

Saat itu diungkapkan Kemnaker bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap selanjutnya akan disalurkan secara bertahap.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x