7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring
Hingga penyaluran bantuan BLT subsidi gaji tahap 4 lalu, Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
Baca Juga: Cerita Dosen di Jogja 3 Kali Dapat Subsidi Kuota dari Kemdikbud
Baca Juga: UGM Dipercaya Melaksanakan Program Magang Kampus Merdeka
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.
Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 10,48 juta pekerja pada gelombang 2.
Penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi karyawan untuk periode November-Desember dengan nominal Rp 1,2 juta.
Usai tahap 4 ini, dana BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 akan segera cair. Namun masih belum diketahui secara pasti kapan akan terlaksana. ***