Sedih, 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5

- 23 November 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 beberapa waktu yang lalu.

Sebanyak 2,44 juta pekerja di Indonesia diketahui telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta. Uang ini diberikan untuk periode November-Desember 2020.

Hingga kini, masyarakat tengah menantikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5.

Belum diketahui secara pasti kapan Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5.

Namun, dari BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 kemarin, masih ada pekerja yang mengaku belum mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta itu.

Perlu diketahui, salah satu syarat agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair yakni terkait perosalan rekening. Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Pot Hias dari Barang Bekas jadi Obyek Wisata di Dusun Randubelang Bantul

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 nanti akan sama seperti tahap sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x