BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang!

21 November 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di Indonesia.

Kali ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 telah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Siapkan HP, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Link Ini, Ini Caranya

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja Indonesia baik lewat bank BCA, Mandiri, BRI, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ini menggunakan alur yang sama seperti sebelumnya.

Bantuan akan disalurkan lewat Himbara maupun bank swasta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020.

 

Informasi ini pun sudah dibenarkan oleh Menaker, Ida Fauziyah. Ia mengungkapkan bahwa ada 2,4 juta pekerja yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4. 

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Siap-siap, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di 2021

Jika ditotal jumlah penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2 dari tahap 1 hingga yang terbaru tahap 4, jumlahnya ada 10,48 juta karyawan.

Adapun target bantuan ini tersalurkan selama gelombang 2 ini ada 12,4 juta karyawan. Sehingga sejauh ini penyaluran BLT subsidi gaji tahap 4 baru mencapai 84,5 persen.

Berikut ini rincian jumlah penyaluran dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari Kemnaker:

1. Tahap 1 gelombang 2: 2.180.382 pekerja

2. Tahap 2 gelombang 2: 2.713.434 pekerja

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Hari Ini

3. Tahap 3 gelombang 2: 3.149.031 pekerja

4. Tahap 4 gelombang 2: 2.442.289 pekerja

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 gelombang 2 atau subsidi gaji ini akan sama seperti tahap sebelumnya. 

Para karyawan yang menerima dana BLT pada gelombang sebelumnya dan datanya sudah lolos, akan ditransfer uang senilai Rp 1,2 juta yang merupakan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember langsung di rekening masing-masing.

Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dari pemerintah melalui rekening bank Himbara dan bank swasta. Diantaranya cair ke rekening BCA, Mandiri, BRI, CIMB dan bank penyalur lainnya.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perbaikan data.

Baca Juga: Tarik Ulur RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Kata Menteri Yasonna

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Perlu diingat lagi, kriteria karyawan yang berhak menerima bantuan sudah diatur dalam syarat penerima BLT. Syarat itu dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan ketentuan diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa, Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler