Kenapa Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Padahal Sudah Cair? Ini 2 Kemungkinannya

16 November 2020, 17:30 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tahap 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sejak awal pekan lalu ke rekening masing-masing pekerja.

Pada pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah sudah disalurkan kepada 4,8 pekerja pada tahap 1 dan 2.

Meski begitu, rupanya ada yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hari ini. Diduga ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pekerja belum dapat transferan dana.

Seperti yang diketahui, Menaker menjanjikan pada awal pekan lalu bahwa akan mentransfer subsidi upah tahap 1 dan 2 dalam satu pekan.

Baca Juga: Selamat! MV BLACKPINK feat Selena Gomez Ice Cream Capai 400 Juta Penonton

Sesuai yang dijanjikan, pencairan yang ditunggu pun terlaksana. Pada tahap 1, ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah penerima 2.180.382 pekerja.

Kemudian masih pada pekan yang sama, tepatnya Kamis, 12 November 2020, Kemnaker mengucurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.713.434 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Sehingga total pada tahap 1 dan 2 terdapat 4.893.816 pekerja yang dapat subsidi upah gelombang 2. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap 1 dan 2 ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Cair ke Rekening BCA, BRI BNI, CIMB, Login kemnaker.go.id dan Pastikan BLT Subsidi Upah Tahap 2

Meski sudah cair, ada pekerja yang masih belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan belum dapat BLT.

Yang pertama ialah penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun non-Himbara atau swasta (BCA, CIMB, dan lainnya).

Pencairan itu pun dilakukan secara bertahap dengan teknis sama seperti gelombang 1. Pada gelombang 1, proses penyaluran subsidi gaji dibagi menjadi 5 tahap dan berakhir prosesnya pada Oktober lalu.

Selain itu kemungkinan kedua ialah pekerja dicoret dari daftar kepesertaan penerima BLT subsidi upah. 

Baca Juga: Cegah Anggrek Membusuk, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Musim Hujan

Pada pekan lalu juga, Kemnaker mengumumkan adanya pekerja yang diduga memiliki gaji di atas Rp 5 juta namun menerima dana bantuan.

Pihak Kemnaker pun berkonsultasi dengan KPK. Dan atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Lantas bagaimana untuk memastikan apa bisa terima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2? Pekerja bisa memastikannya di laman resmi Kemnaker.

 

Di laman resmi kemnaker itu, para pekerja bisa memastikan sendiri apakah mereka diusulkan sebagai penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 di kemnaker.go.id

 

 

Anda bisa login kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. berikut ini caranya:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Baca Juga: Referensi 6 Drama Korea yang Bisa Menghibur Diri

Bantuan itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler