Cek Sekarang, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Dicairkan ke Rekening Pekerja

15 November 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah dicairkan ke rekening pekerja mulai pekan ini.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BLT ke rekening pekerja melalu bank penyalur Himbara dan juga bank swasta.

Total ada 4.893.816 pekerja yang mendapat kucuran dana BLT subsidi upah gelombang 2 pada tahap 1 dan 2 dengan total anggaran Rp 5,8 triliun.

Seperti yang diketahui subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Bunga Bougenville Bisa Tumbuh Lebat dan Rimbun dengan Pupuk Berikut Ini

Harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 dan tahap 2.

Pada tahap 1, subsidi upah diberikan kepada 2,1 juta pekerja. Sementara tahap 2 BLT tersebut diberikan kepada 2,7 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini dan Pastikan Terdaftar di kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Upah Gelombang 2

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijanjikan pada awal pekan lalu saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tahap 1.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Proses penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya. Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Baca Juga: 13 Jenis Alocasia Cantik, Tanaman Hias yang Semula Hanya Tumbuh Liar di Hutan

Anda bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 di link kemnaker.go.id. Begini caranya:

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Heechul Ungkap Member Super Junior Favoritnya, Alasannya Bikin Ngakak

Baca Juga: Bikin Syok, Suga BTS Hampir Dicium Sasaeng Fans hingga

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 HP dengan Kamera Terbaik, Harga Hanya Rp 1 Jutaan

Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler