Kabar Baik, BLT BPJS Ketenagakerjaan, BPUM, Kartu Prakerja, dan Bansos BST Diperpanjang Sampai 2021

28 Oktober 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejak bulan April 2020 atau saat Indonesia ada dalam awal-awal masa pandemi Corona, pemerintah telah meluncurkan berbagai program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui kementerian yang sesuai, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Kementerian Sosial.

Dari mulai bantuan untuk UMKM, keluarga sejahtera, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, hingga yang belum punya pekerjaan.

Baca Juga: Philodendron dan Anthurim Ada di Daftar 7 Tanaman Hias Mahal di Dunia

Masyarakat bisa bernapas lega karena penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat tersebut rupanya akan berlanjut hingga tahun 2021.

BLT yang diperpanjang adalah Kartu Prakerja, Banpres UMKM BPUM, Bansos BST 500 ribu, dan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar diperpanjangnya bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja dan UMKM hingga Bansos BST per KK itu diungkapkan Erick Thohir saat sambutan di Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Pemda DIY secara daring.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Ini Jawabannya

Pemerintah memang diketahui mengkucurkan banyak bantuan selama pandemi ini. Hal tersebut termasuk sebagai stimulus yang diberikan untuk membantu perekonomian warga hingga meningkatkan daya beli.

Diantaranya ialah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Kemudian ada pula BLT UMKM atau Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp 2,4 juta yang diberikan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Lewat Kantor Ini

Baca Juga: Mudah, Ini 4 Cara Dapat Bansos Rp 500 Ribu dari Kemensos

Ada pula bantuan disalurkan lewat kemensos yakni BST senilai Rp 500 ribu per KK yang hanya disalurkan satu kali saja.

Masih ada lagi program Kartu Prakerja yang memberikan bantuan berupa kesempatan mengikuti pelatihan untuk upgrade skill yang juga bisa mendapat insentif senilai Rp 600 ribu. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler