Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Tahu Apakah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

28 Oktober 2020, 06:30 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 bisa lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke rekening awal bulan November.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Jika sesuai rencana, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ditransfer awal November, maka Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember akan masuk ke rekening pekerja yang terdaftar.

Baca Juga: Cara Membedakan Janda Bolong Monstera King Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu

"Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, ada sejumlah cara untuk mmengeceknya. Salah satunya lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda harus memasukkan alamat email dan password yang terdaftar.

1. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
2. Pastikan nama dan NIK sesuai.
3. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
4.Klik Gambar Kartu Digital.
5. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
6. Nomor rekening aktif.
7. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: 4 Bantuan yang Diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji, BPUM, BST dan Kartu Prakerja

Selain itu cara mengecek lewat online lainnya ialah bisa melalui cara berikut.

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
2. Melalui SMS
DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Melalui WhatsApp
Pengecekan lewat Whatsapp bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.

 

Untuk cara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan. ***

 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler