Pensiunan Karyawan Swasta Buka Usaha dan Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

25 Oktober 2020, 06:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer ke Rekening, Catat Jadwalnya dari Menaker /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pensiun dari sebuah perusahaan swasta, Sularso buka usaha kecil-kecilan di rumahnya di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dan sebagai Ketua RT 10/RW 07 di kampung tempat tinggalnya, Sularso mencoba adu untung bersama warga lain dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sekitar sebulan lalu.

Baca Juga: Kenapa 150 Ribu Pekerja Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya!

"Alhamdulilah ternyata saya juga dapat bantuan modal dari program BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Saya tahu setelah mengecek melalui e-formbri ternyata dijawab nomor eKTP Anda mendapat bantuan dana BPUM," kata Sularso ketika dihubungi Kabar Joglosemar.com, Sabtu (24/10/2020).

Sularso mengaku mengajukan permohonan melalui desa setempat. Dalam pengajuan itu, ia melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

1. foto kopi eKTP

2. foto kopi KK

3. foto tempat usaha

4. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa

5. surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang juga minta ke desa.

"Tidak ada syarat itu (tidak sedang dapat KUR). Itu praduga orang mungkin. Memang banyak orang yang bilang begitu," kata Sularso.

Baca Juga: 5 Member WANNA ONE Reuni di KCON:TACT Season 2, WANNA ONE IS COMING Trending di Twitter

Ketika mendapat informasi dari berbagai sumber, ia iseng mengecek melalui e-formbri dengan mengisi nomor KTP/NIK dan memasukkan kode verifikasi yang sudah tertera ke kolom yang sudah tersedia di sebelah kanan.

Dan keluar jawaban : Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an....RSO dengan nomor rekening 084201...8535. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Dan untuk mencairkan dana BPUM tersebut, Sularso diminta menyerahkan 1. foto copy eKTP, 2 printout info link BRI, 3. surat pernyataan tanggungjawab mutlak, 4. surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku usaha mikro, 5. Surat Keterangan Usaha (SKU), 6. foto tempat usaha dan fotocopy KK.

Baca Juga: ARMY BTS Disebut-sebut dalam Tudingan MV Via Vallen Jiplak IU Above The Time

"Aku sudah gak kerja dan buka warung sembako. Saya merasa terbantu dengan mendapat tambahan modal dari proram BPUM," Sularso.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler