Cukup dengan KTP, UMKM Bisa Mendapatkan Banpres Rp 2,4 Juta dengan Cara Ini

23 September 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi BLT tahap 4 yang akan segera dicairkan. /Pixabay/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah pada per 30 Agustus 2020 lalu telah memberikan bantuan presiden (banpres) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan banpres ini masyarakat cukup mendaftar dengan cara yang sangat mudah yaitu cukup bermodalkan KTP.

Banpres untuk UMKM ini hanya dicairkan satu kali kepada penerima yaitu per 30 Agustus. Hingga saat ini diakui bahwa dana yang tersalurkan mencapai 50 persen.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Dipastikan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran memang sudah ditutup pada Kamis, 10 September 2020 kemarin. Kabar gembiranya adalah pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. 

Sebanyak 12 juta pelaku UMKM ditargetkan untuk menerima bantuan tersebut. Diperkirakan akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Seperti dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dengan Modal KTP, Ini Syaratnya bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM.

Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Ini Penyebab 4 Sebab Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 4 Tips Hadapi Resesi Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 jutaakan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler