BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Cek Nama Penerima di HP Via 2 Link Resmi Berikut

19 September 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BSU Rp600 ribu /Aloysia Nindya Paramita/Kabar Joglosemar

KABAR JOGJASEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu sudah cair pada September 2022 melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). 

Simak cara cek penerima BSU lewat link resmi yang tersedia di sini. 

Kini penyaluran BSU menuju tahap 2 untuk para pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat. 

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion (2022) Tayang di Netflix? Cek di Sini Link Nonton yang Legal

Dilansir KabarJoglosemar dari akun Instagram resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, disebutkan bahwa BSU sudah dicairkan kepada penerima untuk tahap pertama. 

"BSU sudah diterima. Malam ini saya memastikan langsung bantuan Subsidi Upah sudah diterima dengan mengunjungi salah satu rumah makan, Warung Made di Bali yang karyawanya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah menerima BSU sejak tahun 2020, 2021 dan tahun ini kembali menerima," terangnya dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @idafauziyahnu pada Rabu 14 September 2022 lalu. 

Kemnaker juga telah memberikan  informasi mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yakni Rp600 ribu kepada setiap penerimanya. 

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas 2.10 untuk Main di HP Android, Klik Game Asli Bukan Mod Apk

Fakta di lapangan, belum semua pekerja yang terdaftar tahap 1 menerima bantuan Subsidi Gaji tersebut. 

Kemnaker mendata akan ada 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada penyaluran BSU tahap 1 baru tersalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja. Oleh karenanya, ada kemungkinan berlangsung penyaluran BSU Rp600 ribu tahap 2 untuk sekitar 900 ribu pekerja.

Mengutip dari berbagai sumber, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 tahap 2 kurang lebih akan sama dengan tahap sebelumnya. 

Baca Juga: Jadi OST Film Lara Ati, Ini Lirik Lengkap Dengan Terjemahan Lagu 'Iki Uripku' Oleh Bayu Skak

Berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu yang berlaku saat ini; 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tergabung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Bukan bekerja sebagai PNS, Polri, dan TNI

Baca Juga: TRIK dan Link Download Main GTA 5 Gratis di HP Android Tanpa Pakai Game Mod Apk, Pasti Aman!

5. Bantuan juga tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Sembari menunggu penyaluran BSU tahap 2, Anda dapat mengecek secara berkala status penerima BSU di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Demikian informasi cara cek penerima BSU Rp600 lewat link resmi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler