BOS Kemenang RI 2022 Cair Mencapai Rp2,5 Triliun, Simak Disini Syarat dan Cara Pengajuannya

6 Agustus 2022, 19:34 WIB
Dana BOS Kemenag 2022 /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun 2022 segera dicairkan oleh Kemenag RI. Pencarian Dana BOS madrasah ini merupakan lanjutan dari dana total Rp3,3 triliun.

Sebelumnya dana BOS dibagikan pada bulan Maret dan April 2022 lalu. Kemudian pada dana BOS lanjutan ini sudah dibagikan sejak Juli 2022 dengan jumlah lebih dari Rp2,5 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom.

Baca Juga: GTA 5 untuk HP Android? Mainkan Pakai Aplikasi APK (30MB) Ini Gratis!

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” terang Ishom melansir laman Kemenag beberapa waktu lalu.

Dana senilai Rp2,5 triliun tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah dengan rincian sebagai berikut, 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Penggunaan dana BOS diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Ngaku Sakit Hingga Muncul di Klub Mobil, Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Sebelum melakukan pengajuan pastikan Anda sudah melengkapi syarat untuk pencairan dana BOS Kemenag 2022

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS:

-          Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

-          Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah

-          Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

-          Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Berikut ini cara sekaligus alur pengajuan dana BOS Madrasah 2022:

-          Buka situs bos.kemenag.go.id

-          Log in menggunakan EMIS Pendis

-          Buat perjanjian kerja sama

-          Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

-          Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

-          Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

Baca Juga: Cek Disini! Pencairan Dana BOS Tahap II TA 2022 Lewat Link bos.kemenag.go.id

-          Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

-          Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

-          Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

-          Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Pencairan dana BOS madrasah 2022 dari Kemenag RI ini diharapkan bisa dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) 2022.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler