Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2 Telah Dibuka: Simak Syarat dan Alurnya

- 6 Agustus 2022, 11:57 WIB
Pencairan dana BOS 2022
Pencairan dana BOS 2022 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR – Setelah pada bulan Maret 2022 lalu Pencairan dana BOS tahap pertama senilai Rp 3,3 triliun terlaksana, pencairan lanjutan Dana BOS tahap kedua akan dilakukan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 tahap kedua akan kembali dicairkan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom menyampaikan bahwa Dana BOS Kemenag tahap 2 sudah mulai bisa dicairkan mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik lagu FOREVER 1 SNSD Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia: Comeback SNSD

Kemenag telah mempersiapkan dana lebih dari Rp 2,5 triliun yang akan ditujukan untuk 49.63 madrasah. Persiapan Kemenag untuk mencairkan Dana BOS tersebut pun dikabarkan sudah selesai.

Namun, masih banyak pengelola lembaga pendidikan madrasah yang belum mengetahui proses dan tata cara pencairan BOS Kemenag tersebut.

Untuk mengetahui proses dan tata cara pencairan BOS Kemenag, simak dokumen persyaratan dan alur pencairan dana BOS berikut ini.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 7 Agustus 2022 Server Indonesia, Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

Dokumen persyaratan pencairan Dana BOS 2022 tahap kedua:


1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
6. Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

10.Kwitansi atau Bukti Penerimaan

Baca Juga: GRATIS Link Download Minecraft PE 1.19.11 Terbaru Agustus 2022

Dan berikut alur pencairan dana BOS 2022 tahap 2:

1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerjasama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

Itulah proses dan tata cara pencairan Dana BOS Kemenag tahun 2022 tahap kedua. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x