Cara Cek Penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar, Online di Laman pip.kemdikbud.go.id Cukup Siapkan NIS

16 Desember 2021, 08:14 WIB
Cara Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id Lengkap Dengan Bank Penyalur /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan BLT Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan Desember 2021.

Pada artikel ini akan diinformasikan syarat mendapat BLT PIP serta cara cek daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

 

Cara cek nama penerima cukup mudah yaitu penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021 cukup dengan NISN saja secara online.

Baca Juga: Kapan Spider Man: No Way Home Tayang di Disney Plus, Ini Prediksinya

Oleh karena itu, siapkan NIS sebelum login ke laman pip.kemdikbud.go.id untuk memeriksa statusnya apakah akan menerima bantuan.

Berikut adalah cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari”

Setelah itu akan ditampilkan data yang diminta, terkait penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun

Dilansir Kabar Joglosemar dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Bukan program baru, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu:

1. Peserta peserta peserta KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin; dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Kabar Perkembangan Persidangan Gaga Muhammad Pasca Laura Anna Meninggal Dunia

Agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut dapat digunakan, maka penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP); serta harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi yang belum tahu, ini besaran bantuan bagi pemegang KIP akan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, lebih rinci yaitu:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun, dan

- Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Link Daftar Nonton Spider-Man No Way Home Sub Indo Full Movie, Rilis di Indonesia Sejak 15 Desember 2021

Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sudah dibagi yaitu Bank BRI untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dan Bank BNI untuk pemegang KIP jenjang SMA/Paket C.

Pencairan atau pengambilan dana PIP tersebut bisa dilakukan perorangan maupun kolektif yang dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Desember 2021: Bukti Rendy Berkhianat Pada Al, Irvan Hasut Chatrine Demi Jesica

Namun, bagi yang mengambil dana PIP secara perorangan, maka untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru.

Ketentuan ini dibuat dan dilakukan apabila penerima PIP berada di wilayah yang memiliki akses sulit ke penyalur bank, yaitu daerah yang tidak memiliki kantor bank di kecamatan maupun biaya transportasi lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Cara mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)?

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 16 Desember 2021: Sule Mengejar Hoki, Bumi Langit, Hingga Ikatan Cinta

Cara untuk mencairkan dana PIP yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) cukup menyediakan bukti pendukung sah ke bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah.

Nantinya, pemegang KIP akan diminta melakukan aktivasi jika akan menggunakan tabungan, lalu ada bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Demikian tadi informasi soal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 dari persyaratan hingga cara pencairan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler