KABAR JOGLOSEMAR - Simak daftar terbaru UMR dan UMK tahun 2022 untuk wilayah DIY, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunug Kidul.
Informaso mengenai besaran Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di DI Yogyakarta penting diketahui bagi para pencari kerja maupun pekera.
Tujuan ditetapkannya UMR dan UMK tahun 2022 di DIY untuk menjadi patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 2 Desember 2021 Belum Digunakan, Klaim Banyak Hadiah dari Mihoyo
Besaran UMK tahun 2022 ini mengacu pada UMK tahun sebelumnya dan dijadikan acuan batas minimum gaji di tahun depan.
Biasanya selalu ada pertimbangan apakah UMK di tahun mendatang mengalami kenaikkan atau lebih tinggi dari UMK sebelumnya.
Banyak pihak termasuk serikat pekerja di DI Yogyakarta menaruh perhatian terhadap informasi besaran UMK dan UMR terbaru.
Hal ini penting bagi para pekerja atu buruh karena berhubungan dengan gaji minimal UMR yang harus diterima.
UMP tahun 2022 DI Yogyakarta sudah diumumkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 19 November 2021 lalu.
Aturan terkait UMP tahun 2022 Yogyakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Baca Juga: Cek Link Download Mincraft 1.17.41 Versi Terbaru GRATIS di Playstore! Bisa Main di HP
Surat keputusan tesrebut ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X dan ditetapkan bahwa besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.951,53.
Nominal tersebut naik sebesar Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DI Yogyakarta tahun 2021 ini.
Berikut rincian daftar lengkap dan terbaru Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Yogyakarta:
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru UMK dan UMR 2022 di Jawa Tengah untuk 35 Kota dan Kabupaten
UMK Kota Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970 (naik Rp 84.440 atau 4,08 persen)
UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000 (naik Rp 97.500 atau 5,12 persen)
UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848 (naik Rp 74.388 atau 4,04 persen)
UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275 (naik Rp 99.275 atau 5,5 persen)
UMK Gunungkidul 2022: Rp1.900.000 (naik Rp 130.000 atau 7,34 persen)
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Kisi-kisi Latihan Soal UAS PAS Tema 3 Kelas 4 SD MI Semester 1 Kurikulum 2013, Ada Kunci Jawabannya
Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Yogyakarta juga menegaskan bahwa para pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP DIY 2022.
Selain itu, pengusaha juga diminta untuk tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut tertuang secara rinci besaran UMK tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota yang ada di Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Referensi Ucapan Selamat Hari Disabilitas Internasional yang Diperingati 3 Desember
Demikian informasi mengenai rincian daftar lengkap dan terbaru UMR dan UMK tahun 2022 semua kabupaten dan kota di DIY yakni Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunung Kidul. ***