Bisa Online! Siapkan 8 Dokumen Ini untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

28 Oktober 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online /Dok BPJS

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online tanpa harus ke kantor cabang. Cukup siapkan 8 dokumen untuk proses klaim dana JHT yang menjadi hak Anda.

Sebagaimana diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika memasuki masa pensiun, peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Baca Juga: 17 Kata-kata Ucapan Hari Sumpah Pemuda ke-93 yang Diperingati 28 Oktober

Peserta yang hendak mencairkan JHT secara online perlu menyiapkan dokumen wajib ini. Berikut 8 dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian informasi seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Lantas bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Peserta yang hendak mencairkan dana JHT perlu menyiapkan berbagai dokumen.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 28 Oktober 2021 Stasiun MNCTV dan RCTI, Ini Jam Tayang Ikatan Cinta

Ini dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online:

1. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU

2. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Salinan Kartu Keluarga (KK)

5. Surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan (veklaring)

6. Salinan buku rekening yang masih aktif

7. Foto

8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani

Baca Juga: Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Kamis 28 Oktober 2021, Ini Jadwal Lengkapnya

Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakuan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelumnya, scan dulu dokumen yang sudah disiapkan.

Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

- Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri dengan lengkap dan teliti

- Unggah dokumen sesuai persyaratan di atas yang sudah discan

- Tunggulah notifikasi jadwal dan kantor cabang

- Nantinya akan ada proses wawancara melalui video call

- Dana segera dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Oktober 2021: Irvan Mau Hancurkan Rosa, Elsa Akan Dijebloskan ke Penjara Lagi

Sebelum dana dicairkan, tentu saja ada proses verifikasi data. Apabila data valid maka peserta akan mendapatkan informasi klaim dana JHT.

Peserta akan dihubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui kontak yang dicantumkan baik email, WhatsApp atau telepon.

Demikianlah informasi dokumen dan mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler