KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dicairkan untuk karyawan yang bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU sebesar Rp1 juta bagi karyawan yang belum pernah menerima bantuan lainnya dari pemerintah.
Sehingga NIK penerima BSU Rp1 juta memang tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya. BSU Rp1 juta masih disalurkan pada Oktober 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Siapkan Antisipasi Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada tambahan kuota penerima BSU Rp1 juta. Hal ini dilakukan agar sisa anggaran BSU bisa dihabiskan tepat waktu.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," ungkapnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Kabar Joglosemar.
Penambahan kuota dilakukan karena ada nama karyawan yang dicoret dari data penerima BSU. Karyawan tersebut sudah terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya.
Baca Juga: Usai Facebook Down, GB WA Banyak Dicari, Simak Bahaya GB WhatsApp APK
Seperti diketahui, data penerima BSU itu memang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tetapi dicek kembali oleh Kemnaker.
Berikut syarat penting bisa lolos mendapatkan BSU Rp1 juta:
- NIK tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga 30 Juni 2021
- Mendapat gaji maksimal Rp3,55 juta
Apakah Anda belum mendapatkan BSU Rp1 juta di bulan Oktober 2021? Anda dapat melakukan pengecekan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Cek penerima BSU Rp1 juta juga dapat dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Itulah informasi penyaluran BSU Rp1 juta yang masih terus disalurkan Kemnaker kepada karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. ***