KABAR JOGLOSEMAR - Sudah diumumkan bahwa Kabupaten Magelang membuka pendaftaran BPUM tahap 4 untuk pelaku UMKM.
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online dengan berbagai syarat tertentu untuk dapatkab BLT UMKM Rp1,2 juta.
Namun, ada sejumlah syarat agar pelaku UMKM bisa daftar online Banpres BPUM tahap 4 Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Doa Agar Utang Cepat Lunas Meski Besarnya Setinggi Gunung Menurut Buya Yahya
Pemberian BLT UMKM ini merupakan program Kemenkop UKM RI yang membuka pendaftaran di tiap kabupaten.
Simak syarat berikut:
1. Pendaftar merupakan penduduk Kabupaten Magelang dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha skala mikro (asset usaha maksimal 50 juta dan omset / pendapatan kotor maksimal 300 juta / tahun)
3. Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank
4. Belum pernah mendaftar BPUM pada tahap sebelumnya
BPUM tahap 4 ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro di Magelang yang belum pernah mendaftar sebelumnya.
Dengan demikian, tidak boleh melakukan pendaftaran kembali jika sudah pernah menerima Banpres Rp1,2 juta di tahap selanjutnya.
Baca Juga: 3 Langkah Agar Tidak Gagal Daftar BPUM Cilacap 2021 Tahap 4 Untuk Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Jika Anda sudah pernah mendaftar dan belum dinyatakan lolos maka data tersebut tetap akan diajukan oleh Pemkab Magelang.
Dengan demikian, tidak perlau mencoba melakukan pendaftaran lagi karena bisa terjadi duplikasi NIK KTP sehingga sistem otomatis akan menolak data tersebut.
Pendaftaran BPUM tahap 4 Kabupaten Magelang dilakukan melalui link jpe.magelangkab.go.id/bpum
Baca Juga: Segera Ditutup, Ini Syarat dan Link Daftar Banpres BPUM Cilacap 2021 Rp1,2 Juta
Setelah syarat dipenuhi dan sudah daftar BPUM tahap 4 secara online maka yang bisa dilakukan adalah menunggu konfirmasi via SMS.
Oleh karena itu, pastikan nomor HP Anda selalu aktif untuk menerima pemberitahuan lolos sebagai penerima Banpres Rp1,2 juta.
Petugas selalu mengingatkan agar data yang diisi pada formulir onlie tidak ada kekeliruan karena tanggung jawab sepenuhnya dari pendaftar dan tidak bisa diulang lagi.
Yang tak kalah penting, Anda harus download bukti pendaftaran untuk selanjutnya dicetak dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti:
-Fotocopy KTP
-IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
-Fotocopy Rekening Tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)
Demikianlah informasi tentang cara daftar BPUM tahap 4 untuk Kabupaten Magelang dan berkesempatan mendapat Banpres Rp1,2 juta.
***