Belum Terima BSU dari Kemnaker? Ini Syarat dan Karyawan yang Diutamakan Dapat Rp1 Juta

9 September 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah disalurkan kepada 3,2 juta karyawan. Subsidi gaji diberin berikan untuk karyawan atau buruh yang saat ini bekerja di daerah PPKM Level 4 dan Level 3.

Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta untuk mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Apakah Anda belum mendapatkan BSU Rp1 juta? Tenang saja, Kemnaker masih akan menyalurkan BLT ini secara bertahap dan menunggu data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 September 2021: Beban Aldebaran Makin Berat, Angga Kerahkan Anak Buahnya

BLT subsidi gaji 2021 masih diproses dan targetnya akan diberikan kepada 8,7 karyawan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Anda tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta kalau sudah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), peserta Kartu Prakerja, dan mendapatkan BLT UMKM.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Dikenal Suka Memberi, Ini 4 Zodiak Paling Murah Hati

Pemberian BLT subsidi gaji ini diutamakan bagi karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Catatannya, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Kemnaker mengutamakan karyawan penerima BSU Rp1 juta bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Tidak berlaku untuk karyawan di sektor jasa pendidikan dan kesehatan.

Segera cek daftar penerima bantuan lewat link resmi bsu.kemnaker.go.id.

- Buka link bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, jika belum memilikinya

- Selanjutnya, login kedalam akun Anda

- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil

- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Link Formulir Online Untuk Daftar BPUM Kota Surakarta 2021 dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Selain itu, karyawan juga bisa mengecek penerima BSU lewat link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login pada bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".

- Nantinya akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak.

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM 2021 Kabupaten Karanganyar dan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta.

BSU subsidi gaji akan langsung transfer ke rekening penerima bantuan. Apabila belum memiliki rekening salah satu bank akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler