KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM bisa mendaftar BPUM Kota Surakarta yang pada tahun 2021 merupakan Tahap 4. Pendaftaran dilakukan secara online.
BPUM Kota Surakarta hanya ditujukan untuk warga kota tersebut dan pendaftaran dibuka hingga 9 September 2021 pukul 20.00 WIB.
Jika pelaku UMKM lolos seleksi maka berhak menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta yang bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.
Baca Juga: Terseret Skandal Seungri Burning Sun, Perwakilan Hukum Go Joon Hee Sampaikan Hal Ini
Sebelum mendaftar di link yang sudah disediakan maka simak dulu syarat daftar BPUM Kota Surakarta Tahap 4 yang disebutkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surakarta.
Syarat pendaftaran bantuan UMKM BPUM 2021 Rp 1,2 juta:
-Menjadi pelaku UMKM di wilayah Kota Surakarta.
-Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
-Memiliki NIB & IUMK OSS/ IUMK .
- Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Apabila sudah siap semua, maka segera daftar bantuan UMKM BPUM Kota Surakarta tahap 4.
Terlebih dulu siapkan dokumen atau file dalam bentuk foto jpg, untuk di upload.
Dokumen ini nantinya akan diunggah pada saat pendaftaran di Google Form lalu klik Link Pendaftaran bit.ly/BPUM2021Ska4
Berkas dokumen yang wajib disiapkan diantaranya yakni:
- File KTP
- File KK
- File NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
- Foto tempat dan produk usaha
- Nomor HP yang siap untuk dihubungi
Baca Juga: Segera Cairkan BST Rp600 Ribu di Bulan September, Ini Cara Mengecek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Yang berhak mendaftar BPUM Kota Surakarta adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima Banpres ini di tahap sebelumnya.
Jika sudah pernah menerima bantuan UMKM di tahap sebelumnya maka tidak boleh lagi untuk mendaftar.
Demikian informasi tentang pendaftaran BPUM Kota Surakarta Tahap 4 yang masih dibuka hingga 9 September 2021 nanti.***