Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair Rp1,8 Juta di Laman info.gtk.kemdikbud.go.id

6 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer dan non PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Guru Honorer dan non PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali disalurkan pada September 2021 ini.

BSU senilai Rp1,8 juta diberikan untuk Guru Honorer dan non PNS di lingkungan Kemendikbud.

Syarat yang harus dipenuhi adalah para guru tersebut terdaftar aktif di PDDikti atau Dapodik untuk memastikan bahwa masih sebagai guru aktif.

Baca Juga: 5 Cara Cek Nama Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair September 2021, Bisa Lewat HP

Guru Honorer dan non PNS tersebut terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI  adalah per 30 Juni 2021.

Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Seorang ARMY Pecahkan Rekor Twitter Spaces

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Diajak Kencan oleh Lelaki, Begini Reaksi Kocak Jungkook BTS

Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.

 Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.

Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:

Baca Juga: Kenapa Karina aespa Mendadak Viral? Ini Sebabnya

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 September 2021 untuk Taurus, Leo, Scorpio, dan Aquarius

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikianlah cara mendapatkan BSU Guru Honorer dan non PNS yang cair di bulan September 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler