Kapan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair? Cek 7 Syarat Penerima Subsidi Gaji Terbaru

11 Agustus 2021, 16:55 WIB
kAPAN bsu bpjs Ketenagakerjaan cair? simak 7 syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta lebih dahulu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hingga kini belum mebeberkan kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair. Diperkirakan bantuan ini akan cair segera sekitar Agustus 2021 melalui sejumlah bank penyalur Himbara.

Total ada sebanyak 8,7 pekerja yang ditargetkan pemerintah akan mendapat bantuan BSU subsidi gaji yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan PPKM.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BPUM BNI Rp1,2 Juta di Link Banpresbpum.id dengan KTP, Ini Caranya

Nantinya, pekerja yang diajukan sebagai penerima BSU subsidi gaji akan mendapat BLT senilai Rp 1 juta dari Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan BSU 2021 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 5 Agustus 2021 dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Cara Ambil Nomor Antrean Online di BRI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Panduannya

Berikut ini 7 syarat penerima bantuan subsidi gaji yang telah ditetapkan pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

 Baca Juga: Pentingnya Memiliki Dana Darurat di Masa Pandemi Covid-19, Begini Caranya

BSU atau subsidi gaji akan disalurkan ke rekening bank pekerja penerima bantuan melalui sejumlah bank penyalur yang terdaftar di HIMBARA sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan sekaligus.

Adapun bank penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Itulah informasi terbaru serta 7 syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru untuk pekerja. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler