Syarat Penerima BSU 2021 untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

5 Agustus 2021, 15:03 WIB
Menaker Ida Fauziah membeberkan syarat BSU 2021 untuk dapat terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Kemnaker saat ini telah menerima data satu juta pekerja penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU 2021 bagi pekerja senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Belum Pernah Lolos Kartu Prakerja? Gelombang 18 Dibuka Untuk Pendaftar Baru dan Lama, Cek Caranya di Sini

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan BSU 2021.

Syarat bantuan untuk pekerja sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida pada Kamis, 5 Agustus 2021 dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Klik bpum.bandungkab.go.id untuk Daftar BPUM 2021 Kabupaten Bandung

Berikut ini syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek di Sini, Masih Ada Kesempatan Bansos Hingga Subsidi Kuota Internet yang Cair Selama PPKM Level 4 dan 3

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bantuan akan diberikan dalan transfer sekaligus yakni Rp 1 juta untuk dua bulan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler