Link Daftar BPUM 2021 Tahap 3 Khusus Kota Surakarta, Lengkapi 4 Berkas Pendaftaran BLT UMKM

1 Agustus 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi link daftar BPUM 2021 tahap 3 khusus warga Kota Surakarta lengkap dengan syarat 4 berkas /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Segera daftar BPUM 2021 tahap 3 khusus Kota Surakarta di link yang tersedia yang dibuka sampai Agustus 2021.

Pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap 3 dan lolos berkas, akan mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Bantuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)  atau BLT UMKM ini diberikan dari pemerintah oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk modal usaha.

Sebagai informasi, link daftar BPUM 2021 tahap 3 secara online khusus untuk warga Surakarta ditutup tangggal 4 Agustus 2021. Segera siapkan persyaratan dan lengkapi 4 berkas serta daftar melalui link website resmi yang tersedia artikel ini.

Baca Juga: Aksi Klitih di Yogyakarta Kembali Terjadi, Tewaskan Remaja 16 Tahun, Berikut Kronologinya

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman Dinkop UKM Pemerintah Kota Surakarta masih menerima pengusulan calon penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3.

Berikut ini syarat daftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

  1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
  2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
  3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
  4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Hore! Ini Daftar Bansos 2021 yang Masih Cair Sampai Akhir Tahun, Cek di Sini

Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
  2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
  3. Isi keterangan tempat usaha
  4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
  5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB

Setelah melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda tidak lupa untuk mengumpulkan berkas data diri beserta keterangan usaha ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Persyaratan berkas yang harus dilampirkan ialah sebagai berikut sebagai berikut:

  1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
  2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB dan harus dikumpulkan pada jam pelayanan  (Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Jumat 07.30 hingga 11.00 WIB).

Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bagi pemohon BLT UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Itulah informasi seputar link daftar BPUM 2021 khusus Kota Surakarta beserta syarat dan jadwalnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler