Dibuka sampai 5 Agustus 2021, Simak Cara Daftar BPUM 2021 Khusus Kabupaten Sleman

1 Agustus 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi cara daftar BPUM 2021 khusus Kabupaten Sleman gelombang 4 yang dibuka sampai 5 Agustus 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Simak cara daftar BPUM 2021 khusus Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang kembali dibuka bulan ini.

Pendaftaran BPUM 2021 khusus Kabupaten Sleman akan ditutup minggu depan, 5 Agustus 2021. Bagi pelaku usaha yang ingin mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa mendaftar secara online.

Program BPUM atau BLT UMKM ini disalurkan oleh pemerintah kepada setiap pelaku usaha di Indonesia dengan pengajuan diri sebagai penerima terlebih dahulu sesuai dengan domisili usaha.

Dilansir dari media sosial Diskop UKM Kabpuaten Sleman, pemerintah kabupaten menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima BPUM 2021 gelombang 4 yang hanya dibuka selama 1 minggu.

Baca Juga: Gibran Gelar Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis di Rumah Dinas Walikota Solo

Pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan modal usaha Rp 1,2 juta bisa mengikuti proses daftar BPUM 2021 khusus Kabupaten Sleman secara online melalui HP.

Pendaftar hanya perlu mengakses link dataumkm.slemankab.go.id/bpum dan mengisi formular yang diminta serta mengikuti alur pendaftaran hingga selesai dan diajukan sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Sama seperti pengajuan penerima bantuan BLT UMKM dari pemerintah pada umumnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan agar lolos sebagai penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga: Viral Aksi Emak-emak Bawa Motor Masuk UGD

Syarat tersebut diantaranya merupakan WNI dan memiliki e-KTP, memiliki usaha yang berlokasi di Kabupaten Sleman dan dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), tidak menerima KUR serta bukan termasuk ASN, TNI maupun Polri dan pegawai BUMN/BUMD.

Proses pengajuan diri untuk daftar sebagai penerima BPUM 2021 sangat mudah dan hanya dengan membuka link resmi yang telah tersedia serta mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Buka laman dataumkm.slemankab.go.id/bpum browser

2. Isi dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran online

3. Isi dan cetak formular pendaftaran

4. Lampirkan dokumen yang diperlukan

5. Kumpulkan berkas ke Kantor Kelurahan

Baca Juga: Ibunda Sebut Video Zara Adhisty Rekaman Lama, Netizen: 'Malah Jadi Makin Serem Ya, Bund'

Link daftar online BPUM gelombang 4 hanya dibuka dari 30 Juli hingga 5 Agustus 2021 saja. pastikan Anda segera melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.

Setelah melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Sleman, jangan lupa untuk melanjutkan ke poin ke 5 yakni datang ke kelurahan dan menyerahkan sejumlah berkas atau daftar offline. Berkas persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Fotokopi NIB atau SKU dari kelurahan

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Cek Namamu di Sini

Jadwal penyerahan berkas persyaratan bisa dilakukan mulai 2 Agustus dan diserahkan paling lambat 5 Agustus 2021ke kelurahan setempat.

Pelaku usaha yang pernah melakukan pendaftaran online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, Yogyakarta tidak perlu mendaftar ulang pada gelombang 2 ini untuk menghindari double data penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Diskop UKM Sleman

Tags

Terkini

Terpopuler