Ini 2 Link Resmi Untuk Cairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Lewat BRI dan BNI

26 Juli 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi mendapat bantuan BPUM Rp1, 2 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hanya menyiapkan 2 link resmi untuk cairkan Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk pelaku usaha mikro.

Dua link resmi itu berdasarkan dari bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah yakni BRI dengan link efor.bri.co.id dan untuk BNI yaitu banpresbpum.id.

Dengan demikian, Anda bisa melakukan dua kali cek untuk memastikan apakan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Jogja Terapkan PPKM Level 4, Jalan Malioboro Sudah Dibuka, Ini Titik Penyekatan Terbaru

Pertama Anda bisa cek di link eform.bri.co.id dan jika nama Anda tidak terdaftar maka bisa melanjutkan untuk cek di link kedua yaitu banpresbpum.id.

Diberitakan sebelumnya bahwa BPUM sudah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Masih kurang dari target pemerintah yang menyasar 12,8 juta.

Oleh karena itu, BPUM 2021 kembali disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Banpres ini hanya dicairkan satu kali sehingga juga sudah pernah dapat tidak akan dapat lagi.

Baca Juga: WhatsApp disebut Punya Fitur Baru yang Tingkatkan Risiko Kena Hack

Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021 Rp1,2 juta lewat link resmi bank penyalur:

Pertama lewat eform.bri.co.id

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Baca Juga: FIFA 22 Dijual Perdana Oktober 2021, Berikut Harga Resmi Game Sepak Bola EA Sports

Yang harus diperhatikan adalah apabila NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul kolom merah dengan keterangan "Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan maka akan ada keterangan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP" pada kolom berwarna hijau. 

Kedua lewat banpresbpum.id

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik Cari

Baca Juga: 5 Keutamaan Sholat Tahajud di Malam Hari

Siapkan NIK KTP dan handphone untuk melakukan cek online apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan tunai Rp1,2 juta atau tidak.

Penerima Banpres BPUM 2021 Harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Setelah nama terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 juta maka bisa melakukan pencairan di bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan dan KTP. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler