Cek Lewat kemnaker.go.id untuk Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BSU Rp500 Ribu atau Tidak, Ini Caranya

25 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Rp500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Subsidi Gaji ini diberikan untuk dua bulan.

Sehingga setiap pekerja akan langsung mendaoatkan bantuan BSU Rp1 juta. Bantuan ini disalurkan Kemnaker untuk para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 4 dengan kriteria gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini berbeda dari BSU sebelumnya tetapi syarat dan kriterianya tidak banyak perubahan. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan BSU atau Subsidi Gaji ini diberikan untuk membantu meringankan beban pengeluaran pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Kabar Duka Sang Ibunda Meninggal, Sari Nila ‘Ikatan Cinta’ Sampaikan Doa untuk Amanda Manopo

"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Kemnaker akan menyalurkan BSU Rp500 ribu ini kepada 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Tentu saja ada beberapa kriteria dan syarat yang berlaku untuk bisa mendapatkan tambahan Rp1 juta.

Simak syarat dan kriteria penerima BSU Rp500 ribu:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Soal Konspirasi Covid-19, Ini Katanya

- Pekerja yang sektor di mana tempatnya bekerja terdampak oleh PPKM

- Batasan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menyesuaikan UMK daerah

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

- Memiliki rekening aktif

- Bekerja di wilayah zona PPKM Level 4

Seementara itu, para pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan cek penerima BSU Rp500 ribu secara online melalui laman kemnaker.go.id. Simak cara mengecek lewat kemnaker.go.id.

Baca Juga: Destinasi Wisata yang Dikelola Pemerintah dan Mandiri di Kulon Progo Siap Dibuka

Sedangkan pekerja yang belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran di kemnaker.go.id dengan memilih ‘Daftar’. Kemudian ikuti beberapa tahapan untuk proses pendaftaran akun Kemnaker.

Apabila pekerja sudah memiliki akun Kemnaker maka proses akan lebih cepat. Segera login lewat kemnaker.go.id kemudian pilih ‘Masuk’ kemudian masukkan data No KTP/No HP/email kemudian masukkan password. Klik ‘Masuk Sekarang.’

Laman tersebut digunakan untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak. BLT Subsidi Gaji ini akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Pastikan rekening Anda masih aktif sehingga bisa mendapatkan BSU Kemnaker total Rp1 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler