Bukan Di Bawah Rp5 Juta, Pekerja dengan Gaji Ini yang Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji, Simak Syaratnya!

22 Juli 2021, 12:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang BLT Subsidi Gaji Rp1 juta /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bukan lagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji melainkan pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Perbedaan yang lain adalah subsidi upah untuk pekerja kali ini besarannya adalah Rp500 ribu per bulan.

Selain itu, pekerja yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau di-PHK tidak lagi berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.

Baca Juga: Suga BTS Kirim Pesan Haru usai Permission to Dance Raih Puncak Billboard

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa data pekerja yang mendapat subsidi upah Rp500 ribu per bulan diambil dari dara BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini dialokasikan untuk 8 juta pekerja dengan anggaran dana kurang lebih Rp8 triliun.

“Kebutuhan anggaran estimasi sebesar Rp 8 triliun,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers Rabu 21 Juli 2021 dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Suga BTS Kirim Pesan Haru usai Permission to Dance Raih Puncak Billboard

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang merupakan anggaran untuk dua bulan sekaligus.

Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah para pekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, industri barang konsumsi, barang dan jasa, dan real estate.

Simak, ini syarat mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

Baca Juga: Stimulus Listrik Rumah Tangga dan Pelaku Usaha Diberikan Agar Produktif, Ini Penjelasan PLN

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki NIK KTP

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

- Memiliki rekening aktif

- Bukan penerima bantuan program Kartu Prakerja

- Bukan ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN/BUMD

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun turut memberikan keterangan bahwa penerima bantuan subsidi upah ini adalah pekerja terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di masa PPKM.

Baca Juga: Tak Melulu Lansia, Ini Penyakit Bahaya yang Bisa Dialami Kaum Milineal Apalagi yang Hobinya Rebahan

“Sehingga ini yang menjadi target bantuan subsidi upah pekejra yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” ungkap Sri Mulyani pada Rabu, 21 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Penyaluran BSU 2021 ini akan segera dilakukan oleh pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja yang bergaji Rp3,5 juta dan memenuhi syarat.

Untuk memastikan apakah pekerja termasuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa dilakukan secara online di laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Hati-Hati, 7 Kebiasaan Buruk Sebabkan Kulit Terlihat Kusam

Pekerja yang belum punya akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah dan cara untuk cek daftar nama penerima bantuan:

  1. Buka laman kemnaker.go.id
  2. Selanjutnya, klik 'Daftar'
  3. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang'
  4. Setelah masuk lalu lakukan isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
  5. Klik 'Daftar Sekarang'
  6. Setelah melakukan pendaftaran kemudian cek kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun.

Namun, jika pekerja sudah memiliki akun sebelumnya, maka proses akan lebih cepat, tinggal login kemudian masukkan data diri lengkap.

Baca Juga: Tak Sembarangan! Ini Pengalaman Nadya Arina Hingga Sonia Alyssa, Turut Warnai Keseruan Ikatan Cinta

Pekerja bisa terus memantau informasi mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini. Pastikan rekening terdaftar dan aktif karena subsidi upah itu akan ditransfer ke rekening pekerja.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler