Stimulus Listrik Rumah Tangga dan Pelaku Usaha Diberikan Agar Produktif, Ini Penjelasan PLN

- 22 Juli 2021, 11:43 WIB
Program stimulus atau diskon listrik PLN diperpanjang sampai Desember 2021
Program stimulus atau diskon listrik PLN diperpanjang sampai Desember 2021 /Instagram.com/@pln_id/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memperpanjang stimulus listrik ovid-19. Adapun bantuan diskon listrik dari PT PLN Persero diharapkan dapat mendorong pelaku usaha tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan bahwa stimulus listrik Covid-19 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ungkapnya di Semarang pada Kamis, 22 Juli 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Hati-Hati, 7 Kebiasaan Buruk Sebabkan Kulit Terlihat Kusam

Sedangkan syarat dan ketentuan penerima stimulus listrik tidak mengalami perubahan. Bantuan ini akan dirasakan masyarakat hingga Desember 2021.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut ketentuan stimulus listrik yang diberikan untuk masyarakat:

Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA akan mendapatkan diskon listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Tak Sembarangan! Ini Pengalaman Nadya Arina Hingga Sonia Alyssa, Turut Warnai Keseruan Ikatan Cinta

Golongan pelanggan rumah tangga golongan 900 VA bersubsidi akan mendapat diskon 25 persen dengan nyala maksimal 720 jam nyala

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x