Modal NIK KTP, Segera Cek Penerima BPUM untuk 3 Juta Penerima yang Disalurkan Mulai Juli 2021

20 Juli 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih bisa mendapatkan bantuan tunai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta. Caranya cukup mudah, yakni hanya bermodalkan NIK KTP untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM.

Bantuan itu diberikan untuk pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ada dua link resmi dari bank penyalur untuk mengecek nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Kedua link untuk mengecek adalah eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI). kabar baiknya, nasabah non BRI atau non BNI bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 Juli 2021: Rendy Temukan Sumarno Hingga Curigai Elsa, Andin Salting Bertemu Chatrine

BPUM atau BLT UMKM pada tahap 3 ini disalurkan kepada 3 juta penerima, yakni cair pada Juli hingga September 2021. Penyaluran bantuan modal usaha ini dilakukan pemerintah terkait adanya kebijakan PPKM Darurat.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM dengan bermodalkan NIK KTP:

Pertama lewat eform.bri.co.id

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses inquiry

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Daun Menguning, pada Tanaman

Kedua lewat banpresbpum.id

- Buka laman banpresbpum.id

- Masukkan NIK KTP

- Klik Cari

Anda bisa mengecek pada kedua link bank pengalur di atas. Hanya bermodalkan NIK KTP dan handphone dapat mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan tunai Rp1,2 juta atau tidak.

Jika lolos menjadi penerima BPUM akan muncul laman berwarna hijau beserta informasi data berupa NIK KTP, nama, dan nomor rekening penerima.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Minta Maaf, Ini Alasannya

Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Bank penyalur BPUM 2021 akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler