KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih bisa mendapatkan bantuan tunai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta. Caranya cukup mudah, yakni hanya bermodalkan NIK KTP untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM.
Bantuan itu diberikan untuk pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ada dua link resmi dari bank penyalur untuk mengecek nama pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Kedua link untuk mengecek adalah eform.bri.co.id/bpum (BRI) dan banpresbpum.id (BNI). kabar baiknya, nasabah non BRI atau non BNI bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.
BPUM atau BLT UMKM pada tahap 3 ini disalurkan kepada 3 juta penerima, yakni cair pada Juli hingga September 2021. Penyaluran bantuan modal usaha ini dilakukan pemerintah terkait adanya kebijakan PPKM Darurat.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM dengan bermodalkan NIK KTP:
Pertama lewat eform.bri.co.id
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Daun Menguning, pada Tanaman
Kedua lewat banpresbpum.id
- Buka laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik Cari
Anda bisa mengecek pada kedua link bank pengalur di atas. Hanya bermodalkan NIK KTP dan handphone dapat mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan tunai Rp1,2 juta atau tidak.
Jika lolos menjadi penerima BPUM akan muncul laman berwarna hijau beserta informasi data berupa NIK KTP, nama, dan nomor rekening penerima.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Minta Maaf, Ini Alasannya
Penerima BLT UMKM tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu pelaku UMKM juga harus mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
Bank penyalur BPUM 2021 akan menghubungi pelaku UMKM yang masuk dalam daftar penerima bantuan Rp1,2 juta. ***