Cair Pertengahan Juli, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu Saat Masa PPKM Darurat

9 Juli 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi program baru bantuan untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM dalam bentuk dana UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Sosial Tunai atau BST dari Kemensos akan dicairkan pada pertengahan Juli 2021 sebagai bentuk bantuan PPKM Darurat.

Masyarakat bisa mengajukan cara mendapatkan bantuan PPKM Darurat dengan langkah-langkah yang akan diuraikan dalam artikel berikut.

Perlu diketahui, bantuan PPKM Darurat tidak bisa didapatkan dengan mendaftar secara daring atau online.

Baca Juga: Sule Sindir Lucinta Luna Soal Konten Hamil di Instagram: Bisa Bikin Ketawa, Menghibur Masyarakat

Sebelumnya, Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PPKM Darurat yang dimaksud merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Setelah terhenti pada bulan April, Kemensos pun melanjutkan pencairan BST untuk dua bulan sekaligus yaitu Mei dan Juni untuk warga terdampak ekonomi selama masa PPKM Darurat.

Bantuan itu akan dicairkan pada pertengahan Juli 2021 senilai Rp300 per bulan sehingga total warga akan menerima Rp600 ribu.

Baca Juga: PPKM Darurat, DIY Tekan Mobilitas Warga Hingga Turun 30 Persen

Berikut ini alur dan cara mendapatkan bantuan PPKM Darurat:

1. Warga miskin mengajukan diri kepada kepala desa atau lurah

2. Membawa KTP dan KK

3. Selanjutnya dari pemerintah setempat akan mengajukan ke dinas sosial

4. Dinas sosial melakkan verifikasi terlebih dahulu dan validasi data

5. Data kemudian baru diajukan dari Bupati ke Kementerian

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenag

Bantua BST dari Kemensos di masa PPKM Darurat ini hanya diberikan kepada warga miskin. Selain BST, bantuan PPKM Darurat juga akan diberikan kepada penerima PKH.

Untuk cek penerima bantuan PPKM Darurat bisa dilakuakn secara online 

Berikut ini langkah untuk cek bantuan PKKM Darurat secara online:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

2.Masukkan provinsi, kabupaten dan alamat sesuai KTP

3.Ketik Nama sesuai KTP di kolom yang tersedia

4. Masukkan kode di kolom yang tersedia, klik Cari Data.

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler